KODE ETIK PERAWAT INDONESIA
Mukadimah
Berkat bimbingan Tuhan Yang Maha Esa dalam melaksanakan tugas pengabdian untuk kepentingan kemanusiaan, bangsa dan tanah air, Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) menyadari bahwa perawat Indonesia yang berjiwa pancasila dan UUD 1945 merasa terpanggil untuk menunaikan kewajiban dalam bidang keperawatan dengan penuh tanggung jawab, berpedoman kepada dasar-dasar seperti tertera di bawah ini:
Perawat dan Klien
1. Perawat dalam memberikan pelayanan keperawatan menghargai harkat dan martabat manusia, keunikan klien, dan tidak terpengaruh oleh pertimbangan kebangsaan, kesukuan, warna kulit, umur, jenis kelamin, aliran politik, dan agama yang dianut serta kedudukan social.
2. Perawat dalam memberikan pelayanan keperawatan senantiasa memelihara suasana lingkungan yang menghormati nilai-nilai budaya, adat istiadat dan kelangsungan hidup beragama dari klien
3. Tanggung jawab utama perawat adalah kepada mereka yang membutuhkan asuhan keperawatan
4. Perawat wajib merahasiakan segala sesuatu yang diketahui sehubungan dengan tugas yang dipercayakan kepadanya kecuali jika diperlukan oleh berwenang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Perawat dan Praktik
1. Perawat memelihara dan meningkatkan kompetisi dibidang keperawatan melalui belajar terus menerus
2. Perawat senantiasa memelihara mutu pelayanan keperawatan yang tinggi disertai kejujuran professional yang menerapkan pengetahuan serta keterampilan keperawatan sesuai dengan kebutuhan klien.
3. Perawat dalam membuat keputusan didasarkan pada informasi yang akurat dan mempertimbangkan kemampuan serta kualifikasi seseorang bila melakukan konsultasi, menerima delegasi dan memberikan delegasi kepada orang lain
4. Perawat senantiasa menjunjung tinggi nama baik profesi keperawatan dengan selalu menunjukkan perilaku professional
Perawat dan Masyarakat
1. Perawat mengemban tanggung jawab bersama masyarakat untuk memprakarsai dan mendukung berbagai kegiatan dalam memenuhi kebutuhan dan kesehatan masyarakat.
Berkat bimbingan Tuhan Yang Maha Esa dalam melaksanakan tugas pengabdian untuk kepentingan kemanusiaan, bangsa dan tanah air, Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) menyadari bahwa perawat Indonesia yang berjiwa pancasila dan UUD 1945 merasa terpanggil untuk menunaikan kewajiban dalam bidang keperawatan dengan penuh tanggung jawab, berpedoman kepada dasar-dasar seperti tertera di bawah ini:
Perawat dan Klien
1. Perawat dalam memberikan pelayanan keperawatan menghargai harkat dan martabat manusia, keunikan klien, dan tidak terpengaruh oleh pertimbangan kebangsaan, kesukuan, warna kulit, umur, jenis kelamin, aliran politik, dan agama yang dianut serta kedudukan social.
2. Perawat dalam memberikan pelayanan keperawatan senantiasa memelihara suasana lingkungan yang menghormati nilai-nilai budaya, adat istiadat dan kelangsungan hidup beragama dari klien
3. Tanggung jawab utama perawat adalah kepada mereka yang membutuhkan asuhan keperawatan
4. Perawat wajib merahasiakan segala sesuatu yang diketahui sehubungan dengan tugas yang dipercayakan kepadanya kecuali jika diperlukan oleh berwenang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Perawat dan Praktik
1. Perawat memelihara dan meningkatkan kompetisi dibidang keperawatan melalui belajar terus menerus
2. Perawat senantiasa memelihara mutu pelayanan keperawatan yang tinggi disertai kejujuran professional yang menerapkan pengetahuan serta keterampilan keperawatan sesuai dengan kebutuhan klien.
3. Perawat dalam membuat keputusan didasarkan pada informasi yang akurat dan mempertimbangkan kemampuan serta kualifikasi seseorang bila melakukan konsultasi, menerima delegasi dan memberikan delegasi kepada orang lain
4. Perawat senantiasa menjunjung tinggi nama baik profesi keperawatan dengan selalu menunjukkan perilaku professional
Perawat dan Masyarakat
1. Perawat mengemban tanggung jawab bersama masyarakat untuk memprakarsai dan mendukung berbagai kegiatan dalam memenuhi kebutuhan dan kesehatan masyarakat.
Perawat dan Teman Sejawat
1. Perawat senantiasa memelihara hubungan baik dengan sesama perawat maupun dengan tenaga kesehatan lainnya, dan dalam memelihara keserasian suasana lingkungan kerja maupun dalam mencapai tujuan pelayanan kesehatan secara menyeluruh
2. Perawat bertindak melindungi klien dari tenaga kesehatan yang memberikan pelayanan kesehatan secara tidak kompeten, tidak etis dan illegal.
1. Perawat senantiasa memelihara hubungan baik dengan sesama perawat maupun dengan tenaga kesehatan lainnya, dan dalam memelihara keserasian suasana lingkungan kerja maupun dalam mencapai tujuan pelayanan kesehatan secara menyeluruh
2. Perawat bertindak melindungi klien dari tenaga kesehatan yang memberikan pelayanan kesehatan secara tidak kompeten, tidak etis dan illegal.
Perawat dan Profesi
1. Perawat mempunyai peran utama dalam menentukan standar pendidikan dan pelayanan keperawatan serta menerapkannya dalam kegiatan pelayanan dan pendidikan keperawatan
2. Perawat berperan aktif dalam berbagai kegiatan pengembangan profesi keperawatan
3. Perawat berpartisipasi aktif dalam upaya profesi untuk membangun dan memelihara kondisi kerja yang kondusif demi terwujudnya asuhan keperawatan yang bermutu tinggi.
Contoh Kasus Pelanggaran Kode Etik Perawat
Pelanggaran Kode Etik pada Pelaksanaan Pelayanan Keperawatan
Perawat merupakan tenaga kesehatan yang sangat dibutuhkan bukan hanya di Indonesia melainkan juga di negara-negara lain seperti Jepang dan Korea Selatan. Semakin bertambahnya jumlah penduduk Indonesia, kebutuhan akan tenaga perawat semakin meningkat. Perawat menjadi aspek penting dalam upaya peningkatan derajat kesehatan sebuah negara. Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2014, perawat adalah seseorang yang telah lulus pendidikan tinggi keperawatan, baik di dalam maupun di luar negeri yang diakui oleh Pemerintah sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundangundangan. Pelayanan keperawatan yang diberikan oleh seorang perawat kepada pasien harus berdasarkan pada standar profesi, standar operasional, dan kebutuhan penerima pelayanan kesehatan. Perawat harus dapat menjalankan peran dan fungsinya sesuai dengan etika profesi dan nilai-nilai profesionalisme. Berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), etika merupakan ilmu tentang apa yang baik dan apa yang buruk mengenai suatu perbuatan yang dilakukan seseorang. Menurut Aristoteles, etika dipelajari untuk ilmu pengetahuan yang mempelajari masalah perilaku atau tindakan manusia. Etika berkaitan dengan tata cara dan kebiasaan yang melekat dalam kodrat manusia yang terikat dengan pengertian "baik atau buruk" tingkah laku manusia.
Di Indonesia, berlaku kode etik keperawatan yang telah disusun oleh Dewan Pimpinan Pusat Persatuan Perawat Nasional Indonesia (DPP PPNI) melalu munas PPNI pada 29 November 1989. Etika keperawatan merupakan pedoman bagi perawat agar tindakan yang dilakukan tetap memperhatikan kebaikan pasien. Menurut International Council of Nurses (ICN), kode etik keperawatan bersifat universal dan menjunjung tinggi hak asasi manusia. ICN merumuskan sepuluh kode etik keperawatan pada tahun 1953, yaitu:
· Perawat melaksanakan pelayanan dengan menghargai hakikat manusia dan keunikan pasien, tidak membedakan sosial ekonomi, keadaan pribadi, atau hakikat masalah kesehatan.
· Perawat menyelamatkan hak pasien dengan memelihara hak pasien.
· Perawat menyelamatkan pasien atau masyarakat bila asuhan dan keamanan kesehatan pasien dijamah oleh orang yang tidak berwenang, tidak sesuai etik, atau tidak resmi.
· Perawat bertanggung jawab atas kegiatan dan pertimbangan keperawatan kepada seseorang.
· Perawat membina kompetensi keperawatan.
· Perawat menggunakan pertimbangan akan kualifikasi kompetensi orang yang akan diminta konsultasi atau diberi tanggung jawab dan menerima delegasi tugas.
· Perawat turut serta dalam usaha profesi untuk mengadakan dan membina keadaan tugas tenaga kerja yang memungkinkan untuk mencapai kualitas keperawatan yang tinggi.
· Perawat turut serta dalam kegiatan pengembangan profesi ilmu pengetahuan.
· Perawat turut serta dalam usaha profesi untuk melindungi umum dari informasi yang salah dan penyajian yang salah untuk memelihara integrasi keperawatan.
· Perawat berkolaborasi dengan anggota profesi kesehatan dan warga lain dalam meningkatkan usaha nasional dan masyarakat untuk memperoleh kebutuhan kesehatan masyarakat.
Kode etik menjadi dasar yang sangat penting bagi perawat dalam membina hubungan yang baik dengan semua pihak pada saat memberikan pelayanan kesehatan. Jika hubungan perawat dengan pasien dan pihak lainnya terjalin dengan baik, maka kesembuhan dan kepuasan pasien menjadi lebih mudah dicapai. Perawat yang setiap saat berada di sisi pasien seharusnya memberikan asuhan keperawatan dengan baik dan menerapkan kode etik keperawatan selama melakukan pelayanan kesehatan. Namun kenyataannya masih banyak ditemukan kasus pelanggaran kode etik pada saat pelaksanaan pelayanan keperawatan. Pasien sering kali merasa tidak puas atas pelayanan kesehatan yang diberikan. Pasien juga merasa kebutuhannya tidak terpenuhi dengan baik oleh perawat. Permasalahan etika yang terjadi telah menimbulkan konflik antara perawat dengan pasien sehingga upaya untuk mencapai kesembuhan pasien menjadi tidak maksimal.
Seperti yang terjadi di RSUD Raden Mattaher, Kota Jambi. Gubernur Jambi, Zumi Zola mengadakan sidak ke rumah sakit tersebut pada hari Jumat (20/01/2017) dini hari. Ketika sampai, Zumi mendapati para dokter dan perawat sedang terlelap. Tidak hanya di ruangan itu saja, ketika gubernur melanjutkan sidaknya ke gedung perawatan jantung, ruang jaga di sana pun kosong. Tidak ada perawat yang berjaga. Namun, di kamar belakang ruang jaga, pintu kamar dikunci dari dalam. Zola berkali-kali menggedor pintu tersebut dan akhirnya dibuka. Lagi-lagi Zola menyaksikan para perawat dan dokter yang terbangun dan terkejut melihat Gubernur Jambi tersebut datang. (Sumber: Kompas.com)
Gubernur mengadakan sidak karena sering mendapatkan pengaduan dari warga yang mengeluhkan pelayanan para perawat dan dokter rumah sakit. Pada malam hari jam 12 keatas, jika infus salah seorang pasien habis atau kondisinya memburuk, perawat rumah sakit tersebut sering tidak ada di tempat. Zumi Zola mengatakan bahwa beliau akan memberikan sanksi yang tegas kepada dokter dan perawat yang tertidur saat jam berkerja karena hal tersebut tentunya dapat membahayakan pasien.
Menurut saya, perawat telah melanggar prinsip etik Beneficence(melakukan hal yang baik). Tidak selayaknya perawat tidur sewaktu dinas di tempat kerjanya. Seorang perawat seharusnya selalu siap setiap saat karena jika ada keterlambatan dalam penanganan kepada pasien, bisa berakibat fatal kepada kondisi pasien. Pelanggaran etik tersebut dapat menimbulkan kerugian bagi pasien, dapat menyebabkan injury dan bahaya emosional seperti rasa ketidakpuasan.
Rasa ketidakpuasan tersebut bisa berdampak buruk pada citra perawat di mata masyarakat dan pendapatan rumah sakit. Pasien merasa para perawat dan dokter tersebut tidak melaksanakan tugasnya dengan tanggung jawab. Akhirnya pasien tidak mau berobat kembali ke tempat tersebut karena merasa sudah tidak puas dengan pelayanan yang diberikan.
Dampak lain yang muncul antara lain kurangnya profesionalisme perawatan dalam pelayanan kesehatan, perawat dipandang tidak sopan, image perawat dipandang buruk oleh pasien, sehingga pasien kurang percaya dengan perawat dan meragukan dengan keahlian perawat.
Selain itu, perawat pada kasus di atas juga melanggar nilai-nilai profesionalisme dalam keperawatan. Ada tujuh nilai-nilai perawat profesional, di antaranya yaitu:
· Aesthetic = Memberi kepuasan bagi pasien, lingkungan, dan atasan. Sikap cerminannya berupa kreatif, kritis, sensitif, dan integritas.
· Altruism = Peduli terhadap kesejahteraan pasien atau orang lain. Sikap cerminannya berupa tekun, berkomitmen, bekerja keras, sabar, dan penuh perasaan kasih sayang.
· Equality = Setiap individu memiliki hak dan status yang sama.
· Kebebasan = Sikap cerminannya berupa percaya diri, disiplin, dan mandiri.
· Human dignity = Menghargai martabat dan keunikan pasien.
· Justice = Keadilan. Menjaga prinsip-prinsip etik dan legal.
· Truth = Kesesuaian antara fakta dan realitas. Sikap yang dapat dicerminkan yaitu jujur, rasional, rasa ingin tahu yang tinggi, dan akuntabilitas.
Nilai yang mereka langgar adalah aesthetic dan altruism. Mengapa? Karena disaat mereka tidur di waktu dinas, mereka telah gagal memberikan kepuasaan bagi pasien. Ketika ada pasien yang membutuhkan perawat karena suatu hal, perawat tersebut tidak ada di tempat dan akhirnya kebutuhan pasien terabaikan. Perilaku perawat dalam kasus di atas juga menunjukan bahwa mereka tidak berkomitmen akan tugasnya dan tidak peduli terhadap kesejahteraan pasiennya. Seorang perawat seharusnya bertanggung jawab terhadap kewajibannya, dapat berpikir kritis terlebih dahulu sebelum melakukan sesuatu, apakah hal tersebut akan membuat pasien terlalaikan atau tidak.
Adanya pelanggaran yang dilakukan perawat menandakan bahwa perawat tersebut belum memahami tentang kode etik dan nilai profesionalisme dalam keperawatan. Oleh karena itu, sangat penting untuk menanamkan kode etik keperawatan dan nilai profesionalisme sejak masih dalam masa pendidikan. Sehingga para perawat akan terbiasa menerapkan nilai-nilai tersebut ketika memberikan pelayanan keperawatan dan mencegah terjadinya pelanggaran kode etik. Upaya pembinaan dan pengawasan mutu tenaga kesehatan juga perlu ditingkatkan kembali. Selain itu, peringatan dan sanksi yang tegas harus diberikan kepada pelanggar kode etik sesuai dengan hukum yang berlaku untuk menimbulkan efek jera dan meminimalisir terjadinya pelanggaran kode etik yang dapat merugikan pasien. Dari kasus tersebut, saya belajar bahwa sekecil apapun kelalaian yang kita lakukan dapat berdampak besar bagi pasien. Sebagai mahasiswi keperawatan, saya tidak hanya memahami kode etik keperawatan serta nilai profesionalisme, tetapi juga akan menerapkannya mulai saat ini. Sehingga nanti saya mampu menjadi perawat yang profesional dalam bertindak dan berperilaku demi memberikan pelayanan yang terbaik untuk setiap pasien dan keluarganya.
Sumber:https://www.kompasiana.com/thereisshafa/5ceb0248aa3ccd4687704939/pelanggaran-kode-etik-pada-pelaksanaan-pelayanan-keperawatan?page=1
Analisis Berita
Etika keperawatan merupakan pedoman penting bagi perawat agar segala tindakan yang dilakukan tetap memperhatikan kebaikan untuk pasiennya. Seharusnya seorang perawat harus menjaga profesionalisme perawatan dalam melakukan pelayanan kesehatan sehingga pasien merasa nyaman dan percaya dengan keahlian yang dimiliki oleh perawat. Dalam kasus diatas perawat tersebut telah melanggar kode etik profesi dan nilai-nilai profesionalisme. Perawat tidur pada saat bertugas melanggar prinsip etik beneficence (melakukan hal yang baik). Adapun kode etik yang dilanggar (kode etik berdasarkan internasional council of nurses / ICN) antara lain :
1. Perawat melaksanakan pelayanan dengan menghargai hakikat manusia dan keunikan pasien tidak membedakan sosial ekonomi, keadaan pribadi atau hakikat masalah kesehatan.
2. Perawat menyelamatkan hak pasien dengan memelihara hak pasien.
3. Perawat bertanggung jawab atas kegiatan dan pertimbangan keperawatan kepada seseorang.
Selain itu pada kasus diatas perawat juga melanggar nilai-nilai profesionalisme antara lain:
1. Aesthetic : yaitu memberi kepuasan bagi pasien, lingkungan dan atasan. Sikap cerminannya berupa kreatif, kritis, sensitive dan intergritas.
2. Altruism : yaitu peduli terhadap kesejateraan pasien atau orang lain. Sikap cerminannya berupa tekun, berkomitmen,bekerja keras, sabar dan penuh perasaan kasih sayang.
3. Kebebasan. Sikap cerminannya berupa percaya diri, displin, dan mandiri.
Karena disaat mereka tidur di waktu dinas,tidak ada rasa displin kerja, gagal memberikan kepuasaan pada pasien. Ketika ada pasien yang membutuhkan perawat karena suatu hal, perawat tersebut tidak ada di tempat dan akhirnya kebutuhan pasien terabaikan. Perilaku perawat dalam kasus di atas juga menunjukan bahwa mereka tidak berkomitmen akan tugasnya dan tidak peduli terhadap kesejahteraan pasiennya.
https://www.kompasiana.com/thereisshafa/5ceb0248aa3ccd4687704939/pelanggaran-kode-etik-pada-pelaksanaan-pelayanan-keperawatan?page=1
Tidak ada komentar:
Posting Komentar